CENTRALNEWS.ID, BATAM – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

