0.5 C
New York
Selasa, Februari 3, 2026

Tindak Lanjut Inpres 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Batam Tempatkan Petugas di Kantor BPN

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Baca Juga :  Amankan 29 Unit Sepeda Motor, Polres Bengkalis Sukses Cegah Balapan Liar di ‘Kota Minyak’

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles