CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sat Reskrim Polres Karimun tangkap tiga pelaku. Tiga pelaku yang ditangkap tersebut melakukan penimbunan solar subsidi.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi di dampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menyebutkan tiga pelaku penimbunan BBM itu ditangkap di Jalan Telaga Tujuh RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada Jumat (27/5/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan modus para pelaku dengan menyuling minyak jenis solar subsidi di SPBU Poros menggunakan 3 unit truk pengangkut.
Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial EH yang merupakan pemilik truk. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai supir pengangkut truk, antara lain MS dan YS.
“Total barang bukti BBM yang disita dalam kasus ini sebanyak 1,4 ton BBM solar subsidi, 3 unit truk pengangkut dan rekapan data penjualan,” ujar AKP Arsyad Riyandi dalam konfrensi pers yang digelar di Polres Karimuin, Senin (30/5/2022).
AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, kegiatan ilegal yang dilakukan para pelaku menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan minyak dan antrean panjang di SPBU Poros.
“Para tersangka melakukan penjualan BBM solar subsidi, dengan cara membeli solar di SPBU Poros dan dibawa kediamannya. Di sana minyak ini mereka jual kembali dengan estimasi keuntungan Rp 60 ribu per jerigen,” jelasnya.
Lebih lanjut, aktivitas para pelaku melakukan penimbunan tersebut, dalam satu hari bisa sampai tiga kali angkut ke SPBU dan tergantung dari antrean yang terjadi
“Kasus ini terungkap setelah maraknya kelangkaan solar subsidi di Karimun baru-baru ini,” terangnya.
Hingga saat ini, AKP Arsyad Riyandi menyebutkan masih mendalami akan keterlibatan petugas SPBU dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.
“Untuk keterlibatan itu kita masih melakukan pemeriksaan mendalam. Termasuk daftar nama yang menjual sudah kita amankan sebagai barang bukti dan akan kita mintai keterangan,” tegasnya.
Sementara, atas kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas, dan bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(ayf)