CENTRALNEWS.ID, DURI – Wakili Dandim 0303/Bengkalis, Komandan Koramil 03 Mandau Kapten Czi. Suratmin bersama tim gabungan dari Polres Bengkalis, Pemerintah, Kejari Bengkalis dan sejumlah pihak terkait lainnya lakukan pemasangan Plang Peringatan berisi larangan pengelolaan kawasan hutan yang terbakar, Rabu (1/10).
Didampingi Babinsa Serka TR. Lase, Danramil turut menuangkan adukan semen pada tiang plang sebagai peringatan tegas kepada seluruh pihak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar vegetasi yang tumbuh di atasnya.
Utamanya kawasan hutan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak menggarap areal-areal atau kawasan hutan tertentu yang termasuk dalam kategori kawasan dilindungi seperti hutan lindung, suaka margasatwa dan kawasan lainnya.
“Pemasangan plang ini digagas sebagai peringatan agar tidak ada yang mengelola lahan bekas terbakar, karena masih dalam proses penegakan hukum oleh Kepolisian dan instansi terkait. Hal ini juga dilakukan sebagai peringatan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dan hari ini kita hadir sebagai wujud sinergitas dan kekompakan lintas sektoral dalam menjaga keamanan di masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Kapten Czi. Suratmin. (Bres)


