CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Drama persidangan kasus narkotika besar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun akhirnya mencapai babak akhir.
Tiga terdakwa, yakni Agustinus Ratu alias Lan Flores, Budi Kurniawan, dan Romi Arianto, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Kamis (2/10/2025).
Vonis ini mengejutkan karena lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati bagi ketiganya.
Kasus ini bermula ketika Budi Kurniawan dan Romi Arianto berangkat dari Tanjungbatu, Kabupaten Karimun menuju Pulau Penyalai, Riau, dengan membawa 60 ribu butir pil ekstasi.
Namun perjalanan mereka terhenti saat boat pancung yang ditumpangi dicegat patroli TNI AL.
Hasil penggeledahan menemukan tiga ransel berisi ribuan pil ekstasi, membuat keduanya tak bisa berkutik.
Nama Agustinus Ratu alias Lan Flores ikut terseret karena diduga menjadi pengatur pengiriman.
Berdasarkan dakwaan, ia memerintahkan Romi untuk mengawal barang haram tersebut atas permintaan seorang napi bernama Fairus yang mendekam di Lapas Nusakambangan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan KUHP terbaru tahun 2023 yang memberi ruang berbeda dalam penerapan hukuman mati.
“Hukuman mati bukan satu-satunya jalan untuk memberi efek jera. Dalam KUHP 2023, bahkan terdapat masa percobaan bagi terpidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Edy Sameaputty.
Pertimbangan lain yang disampaikan majelis hakim adalah bahwa sejumlah negara sudah meninggalkan praktik hukuman mati.
Atas dasar itu, hakim menilai hukuman seumur hidup lebih tepat dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.(riz)