CENTRAL BATAM. CO. ID, BINTAN -Meskipun sudah tiga kali masuk penjara, tidak membuat ES (46) berhenti melakukan penjualan obat terlarang, Narkotika. Akibatnya, ES kembali berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, ES di amankan bersama temanya berinisial SY (50). Selain mengamankan keduanya, jajaran juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu beserta alat isap dan timbangan.
“Jelang akhir operasi pekat ini, jajaran Polres Bintan kembali mengamankan pelaku tindakan kejahatan narkotika yakni ES dan SY. ES ini merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk LAPAS, ini keempat kali tersangka ES mengulang perbuatan yang sama,” ujarnya, Jumat (9/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Bintan Timur, Kijang.
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasat resnarkoba AKP Iwan Nofriawan melakukan penyelidikan.
“Kemudian, dilapangan didapati informasi saudara ES sedang bersama seseorang yang bernama SD Als SY sedang berada di sebuah tempat di Bintan Timur. Dari informasi itu menyebutkan keduanya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan,”paparnya.
Saat akan dilakukan penggeledahan, lanjutnya lagi, saudara SD Als SY yang merasa salah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghilangkan barang bukti. Akibatnya, terjadi pergumulan antara petugas dengan SY yang mengakibatkan satu orang dari anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengalami luka pada kaki sebelah kanan.
“Untuk anggota yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit saat itu juga,” ungkapnya.
Meskipun demikian, setelah tim bekerja keras, akhirnya SY berhasil di amankan dan langsung digelandang ke Mako Polres Bintan.
“Selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap saudara ES di tempat tinggalnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong. Kemudian, ada satu unit timbangan digital satu ikat plastic bening,”benlbernya..
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan satu buah sendok kertas dan 2 buah mancis rakitan sebagai alat bukti tambahan.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Polres dan diancam dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” sebutnya.
Mengingat masih adanya peredaran Narkotika di wilayah Bintan, ia menghimbau masyarakat untuk menghindari.
“Himbauan kami untuk masyarakat, hindari Narkoba, dan jangan pernah terlibat di dalamnya. Namun, apabila ada informasi peredaran narkoba sesegera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang undang,” tutupnya. (Ndn).