21.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Tidak Terima Diusir saat Minta Uang, Pengamen Keroyok Pemilik Salon di Nagoya Newton Batam

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Tidak terima diusir saat meminta uang usai mengamen, HS (18) bersama lima teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap pemilik usaha salon di kawasan Nagoya Newton, Blok G, Nomor 10, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Peristiawa itu terjadi sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (5/2/2022) lalu.

HS bersama lima rekan lainnya memukuli korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong serta menendangnya.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar datang untuk melerai.

Sementara para pelaku langsung kabur melarikan diri.

Sedangkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, kasus pengeroyokan itu telah ditangani pihaknya, serta berhasil mengamankan satu dari enam pelaku berikut dengan barang bukti balok kayu.

“Satu pelaku ini (inisial HS) ialah merupakan otak dari pengeroyokan tersebut. Jumlah pelaku sekitar 6 orang, dan 5 pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kompol Budi Hartono, Kamis (24/2/2022).

“Pelaku diamankan pada Senin (21/2/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Tim Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fajar Battikaka. Kemudian dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” ujar Kompol Budi Hartono.

Adapun, lanjut Kapolsek Lubukbaja, motif pengeroyokan adalah karena tidak terima diusir saat meminta uang usai mengamen.

Saat kejadian, masih kata Kapolsek Lubukbaja, HS bersama rekan-rekannya juga tengah dipengaruhi minuman beralkohol dan komik (ngelem).

”Keterangan tersangka, dia (HS/pelaku) tidak terima diusir korban saat meminta uang usai mengamen di depan ruko korban. Kemudian teman-temannya yang berada tidak jauh dari lokasi juga datang dan ikut menyerang korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (Ilham S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles