CENTRALNEWS.ID, BINTAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Satpol PP Bingan menyegel lokasi penimbunan di kawasan hutan magrove di pinggir jalan Lintas Barat tepatnya di depan Gunung Bintan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Penyegelan ini dilakukan karena aktifitas penimbunan itu tidak memilik izin. Selain itu juga tidak mengindahkan estetika dan tidak menjaga