CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Jajaran kepolisian resor (Polres) Bengkalis berhasil membekuk empat tersangka yang diduga membawa 18 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari pelabuhan Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam (Selat Morong) Bengkalis (hendak) menuju ke Negeri Jiran, Malaysia.
Keempatnya adalah lelaki berinisial Za (24) selaku Anak Buah Kapal (ABK), Zm (30) diduga Agen dan Penampung PMI, RK (30) diduga penampung PMI dan KB (43) diduga sebagai Agen Perencana Human Trafficking. Masing-masingnya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias Human Trafficking Jo Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis, AKBP. Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi membenarkan hal itu. Dalam konferensi pers yang digelar siang tadi diungkapkan, peristiwa ini berlangsung sekira pukul 19.00 WIB, Jumat (14/1).
“Ada 18 orang PMI yang hendak dibawa masuk ke Malaysia. Diantaranya 14 orang perempuan, 4 lainnya laki-laki. Seluruhnya diangkut oleh Am (Tekong), Br dan Za sebagai ABK dengan menggunakan speedboat yang dibekali dua unit mesin jenis 60 dan 40 PK. Berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah menuju Negeri Jiran,” kata AKP. Meki Wahyudi.
Berlayar sekira 30 menit meninggalkan dermaga atau berjarak sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin speedboat mogok. Berada dilautan, seluruhnya didera angin kencang dan hempasan ombak nan tinggi menjulang.
Akibat kejadian itu, speed kemasukan air dan akhirnya tenggelam. “Speedboat tenggelam, 15 PMI selamat. Sementara 3 lainnya meninggal dunia,” ujarnya.
Pasca kejadian itu, seorang ABK berinisial Za langsung diamankan. Sementara Am (tekong) dan Br (ABK) berstatus buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang, red).
“Za sudah diamankan. Sementara terduga pelaku Human Trafficking lainnya masih dilidik. Info selanjutnya akan dokabarkan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bres)