CENTRALNEWS.ID, BATAM – Jumlah tersangka aksi ricuh demo di BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu terkait Rempang bertambah.
Dari 34 tersangka, kini ada penambahan satu orang. Sehingga total tersangka saat ini menjadi 35 orang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penyidikan kasus kerusuhan unjukrasa di kantor BP Batam masih berjalan.
“Kita baru menetapkan satu orang tersangka lagi, setelah melakukan pengembangan baik dari Polresta Barelang dan juga Polda Kepri,” kata Pandra, Senin (18/9/2023).
Pandra menjelaskan, dari hasil pengembangan ditemukan video dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka lainnya.
Sementara menjawab keluhan keluarga dan kuasa hukum para tersangka, Pandra meminta maaf untuk saat ini belum bisa diberikan karena masih dalam proses penyidikan.
“Yang pasti seluruh tahanan yakni 35 warga yang kita amankan. Kondisinya sehat, dan tidak ada intimidasi,” kata Pandra.
Ia juga menegaskan seluruh tahanan masih dalam proses penyidikan secara maraton.
“Jadi kita meminta kepada keluarga dan juga kuasa hukum agar bersabar. Tentu kita akan berikan waktu kepada para keluarga dan penasehat hukum untuk bertemu jika proses penyidikan sudah rampung,” kata Pandra.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama di Batam, agar sama-sama menjaga kondusifitas Batam.
Selain itu bisa memberikan pencerahan yang baik kepada masyarakat agar keamanan dan kamtibnas terus terjaga.
Sebelumnya, polisi mengamankan 43 orang pasca demo Rempang di Kantor BP Batam berakhir ricuh, Senin (11/9/2023).
Dari jumlah itu, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya 26 orang ditahan di Polresta Barelang, sedangkan 9 orang lagi di Polda Kepri.(dkh)