CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Tragedi perampokan sadis berujung tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) di dalam sebuah rumah mewah di bilangan jalan Rumbia kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis akhirnya mendapat titik terang, Jumat (8/9).
Tercatat menjadi pengusutan kasus tindak pidana tercepat di Kabupaten Bengkalis, bahkan nasional, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Kasatreskrim AKP Firman Fadhilla dan sejumlah jajaran torehkan prestasi nan patut diacungi jempol.
Benar saja, tak sampai dua jam, kasus tersebut terungkap. Petugas berhasil amankan seorang terduga pelaku berimisial MI (21/Laki-laki) yang disebut sebagai dalang dari aksi percobaan perampokan di kediaman salah seorang pengusaha meuble tersebut.
“Kurang dari dua jam kita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang melakukan percobaan perampokan hingga menyebabkan jatuhnya seorang korban jiwa akibat tindak penganiayaan berat yang dilancarkan pelaku lantaran aksinya ketahuan oleh korban,” kata AKBP Bimo didampingi Kasatreskrim AKP Firman Fadhilla.
Saat kejadian, kata Bimo sang pemilik rumah sedang tak berada di tempat. Hanya dua ART yang ada di dalam rumah tersebut dan salah satunya menjadi korban kekejaman MI. Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut merupakan percobaan perampokan lantaran tak adanya barang-barang berharga yang hilang dari kediaman mewah itu.
“Pemilik rumah tidak di TKP saat kejadian, hanya ada ART. Sepengakuan pemilik rumah, tidak ada barang yang hilang. Jadi kita kategorikan sebagai tindakan percobaan perampokan yang menyebabkan meninggalnya ART berinisial RS (34),” ujarnya.
Pelaku sendiri diamankan di jalan Senggoro, Kecamatan Bengkalis dan segera diamankan ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran (diduga) terbelit utang pinjaman online dan investasi krypto.
“Fakta yang kita dapati, di Hp pelaku ini banyak pesan berisi tagihan Pinjol (Pinjaman Online, red) dan investasi krypto. Itulah kurang lebih motif dari perbuatan tersangka ini, faktor ekonomi,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, MI dijerat dengan ketentuan Pasal 356 juncto Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tukasnya. (Bres)