CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis Sabu akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketiganya adalah RY, SAA dan AA.
Ketiganya divonis mati atas dugaan kepemilikan dan peredaran sekira 9 Kilogram Sabu di wilayah Riau. Dugaan tersebut kemudian ditelaah oleh Majelis Hakim dan kemudian menilai bersalah ketiga terdakwa tersebut.
Hukuman dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan, didampingi para Hakim Anggota. Yang Mulia Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa RY, SAA dan AA,” vonis Hakim Dahlan didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald, Jumat (11/3).
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni JS dan Ma. Keduanya divonis penjara selama seumur hidup. Pembacaan vonis dilakukan melalui Teleconference alias Sidang Online. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Pekanbaru sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D 12, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis Sabu di daerah Riau. Selanjutnya petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis.
Mendapatkan informasi yang akurat, kemudian petugas sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru berhasil menangkap terdakwa JS dan Ma, Rabu (25/8/21).
Ketika itu, keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah bernomor polisi BM 1030 TD. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian tim menginterogasi JS dan Ma yang sebelumnya telah mengambil narkotika jenis Sabu di daerah Sepahat, Bengkalis dan telah menyimpannya di rumah JS.
Mendengar hal tersebut, tim Bareskrim Polri langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D 12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 tas, yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Pengakuan JS dan Ma, mereka disuruh oleh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim Pekanbaru. Kemudian, pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan AA dan RY serta SAA di LP Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO). (Bres)