Home BREAKING NEWS Terbukti Langgar Netralitas ASN, Jaksa Ekeskusi Zulkhairi Kabag Tapem Karimun ke Penjara

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Jaksa Ekeskusi Zulkhairi Kabag Tapem Karimun ke Penjara

0

CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Zulkhairi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, resmi menjalani masa penahanan pada Kamis (2/1/2025) malam.

Penahanannya dilakukan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sekitar pukul 21.30 WIB, dengan eksekusi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tertanggal 19 Desember 2024, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Nomor 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk tertanggal 12 Desember 2024.

Dalam putusan tersebut, Zulkhairi dijatuhi hukuman satu bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 20 hari.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Resmikan Flyover Laksamana Ladi, Solusi Baru Pengurai Kemacetan

Zulkhairi menjadi terpidana setelah terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau 2024.

“Eksekusi berjalan lancar dan aman,” ujar Jumieko Andra, Jumat (3/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kasus Zulkhairi menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Ini adalah pembelajaran penting agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar aturan terkait posisi mereka sebagai pelayan publik,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya mematuhi prinsip netralitas demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.(kim)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here