CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – S alias N, seorang pria berusia 46 tahun terpaksa diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis lantaran diduga tenggarai tragedi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tanggal 3 Juni lalu di kilometer 9 Kulim, jalan lintas Duri – Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP. Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP. Firman Fadhila kala dihubungi lewat telepon selularnya, Rabu sore (2/8).
Mantan Kanitreskrim Polsek Mandau ini menegaskan bahwa penangkapan terhadal S alias N dilakukan kala pihaknya bersama unit Reskrim Polsek Mandau lakukan pengembangan kasus Karhutla atas bukti laporan Polisi bernomor LP/A/12/VI/2023/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, per tanggal 03 Juni 2023.
Saat pengembangan, penyidik mengetahui bahwa S tengah berada di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Tak menunggu waktu, pihaknya segera lakukan pengejaran ke Pulau Batam. Kemudian pada hari Selasa (1/8) sekira pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan S di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Kita lakukan pengejaran ke Kota Batam, alhamdulillah berhasil kita amankan terduga pelaku pembakaran yang menyebabkan Karhutla seluas 1,5 hektare di Kecamatan Bathin Solapan ini. Saat di Batam, pihak keluarga sempat menolak saat kami bawa S ke Bengkalis. Setelah kita jelaskan duduk perkaranya, kita berhasil membawa S ke Bengkalis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Firman.
“Status beliau ini ditahan demi kelancaran pemeriksaan. Dikenakan Pasal sesuai dengan regulasi atau Undang-undang yang berlaku terkait lingkungan hidup atau pengrusakan lingkungan,” tukasnya. (Bres)