Home BREAKING NEWS Tangkap 2 Kurir, Tim Gabungan Sita 56 Kg Sabu di Bantan

Tangkap 2 Kurir, Tim Gabungan Sita 56 Kg Sabu di Bantan

0
Terduga dua kurir yang berhasil diamankan petugas | Foto: Bres

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau dikabarkan berhasil meringkus dua pria berinisial MA dan WI atas dugaan keterlibatannya (diduga) sebagai kurir 56 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu-sabu di tepi jalan Jenderal Sudirman Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Bengkalis – Riau, Minggu (6/3).

Hal itu terungkap dari rilis resmi yang diterima tim CentralNews.id dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (16/3).

Awalnya, kepolisian (Polres) Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait akan adanya aktifitas para pelaku yang diduga membawa masuk sabu-sabu ke wilayah pesisir pantai Bengkalis. Mendapat informasi itu, Kasatres Narkoba segera melaporkannya kepada Kapolrws Bengkalis, AKBP. Indra Wijatmiko, SIK.

“Segera tim berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis guna melakukan pengungkapan,” terang informasi dalam rilis berita yang diterima.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat, Amsakar-Li Claudia Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan dan Bandara

Segera, tim menyusun rencana guna mengungkap kejanggalan yang terjadi. Giat pembagian tugas dilakukan dari darat dan laut agar langkah para pelaku bisa dicegat maksimal.

Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Minggu (6/3) lalu, tim melihat adanya speedboat yang berlayar masuk ke arah pantai Bantan. Namun lantaran surutnya air laut, tim tak bisa melanjutkan pengejaran. Segera tim laut berkoordinasi dengan tim yang tengah berjaga di darat, tepatnya di sekitar pantai.

Kala itu, tim darat yang berjaga di pantai melihat kedatangan speedboat telah disambut oleh sang penjemput. Karena medan yang cukup sulit, tim segera mencari jalan alternatif guna mencegat aksi para pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil menangkap tiga pengendara sepeda motor di bilangan jalan Desa Bantan.

Baca Juga :  SMSI dan Bidhumas Polda Kepri Bersatu Perangi Hoaks

“Kala itu, satu orang diduga pelaku berhasil melarikan diri dengan menyelinap ke dalam hutan bakau. Sementara, dua lainnya berhasil diamankan,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan 4 buah tas jenis ransel dalam sebuah rumah toko (Ruko) tak jauh dari TKP penangkapan. Setelahnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 56 bungkus diduga berisi sabu dalam balutan kemasan teh China.

Kemudian, para kurir sabu jaringan internasional ini diamankan ke Mapolres Bengkalis guna diselidiki lebih lanjut. Setelahnya, kedua tersangka segera dikirim ke Mapolda Riau guna tindakan yang sama.

“Kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari tersangka US alias Ren untuk menjemput sabu di Pantai. Juga diterangkan, keduanya bakal diberi upah oleh US bila barang tersebut berhasil ke tujuan. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini bakal diganjar hukuman berat sesuai rumusan Pasal dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bres)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here