CENTRALNEWS.ID, BLORA – Pemkab Blora akan bentuk layanan aduan dari tim investigasi Perades. Hal tersebut dilakukan setelah konsultasi dengan Ombudsman dan Pemprov Jawa Tengah.
Arief Rohman Bupati Blora menjelaskan tujuan dari layanan itu tidak lain adalah untuk menyiapi adanya dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa (Perades).
Disamping itu, pihak juga melakukan rapat berkoordinasi internal dengan stekholder terkait dari Dandim, Kepala Kejaksaan), Sekda, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta OPD terkait (Dinas PMD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah).
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman. Sehingga hari ini kita kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” ungkapnya, Senin(31/1/2022)
“Di Ombudsman nanti, tentunya kita akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Kita himbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” lanjut Bupati.
Maka dari itu, Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Ia (red-Bupati) meminta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.
“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” kata Arief Rohman.
“Jadi nanti setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP pelaporannya, pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.(Ryan)