CENTRALNEWS.ID, KARIMUN– Dalam sidak yang dilakukan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Bupati Karimun tahun 2022.
Dimana menemukan sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak terdaftar Keimigrasian oleh Dinas Ketenagakerja Karimun.
Menyikapi hal ini, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun membantah dugaan TKA asal Tiongkok yang berkerja di PT Soma Daya Utama.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Karimun, Fajri, mengatakan jika keberadaan para TKA itu dipastikan sudah memenuhi dokumen ketenagakerjaan. Begitu juga dengan klasifikasi pekerjaan yang dimiliki.
“Pada dasarnya pihak Imigrasi apabila dokumen ketenagakerjaan mereka (TKA) itu lengkap, maka secara resmi TKA itu bekerja karena telah mendapatkan izin dan sertifikasi,” ujar Fajri, Jumat (15/4/2022).
Fajri menambahkan, PT Soma Daya Utama sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperkerjakan para TKA tersebut.
“Apalagi, proyek yang tengah dikerjakan perusahaan itu merupakan salah satu proyek strategis nasional,” tambahnya.
Menurutnya, PT Soma Daya Utama yang merupakan strategi nasional tidak bakal sembarangan untuk menyelesaikan proyek besar ini.
“Pasti ada klasifikasinya, dan klasifikasi itu sudah ada perjanjian dengan pihak perusahaan sebelumnya,” terangnya.
Lebih lanjut, mengenai izin tinggal TKA selama berkerja. Fajri menyebutkan sesuai kontrak internal yang diajukan TKA kepada pihak PT Soma Daya Utama.
“Mengenai berapa lama kontrak kerja para TKA itu merujuk pada perjanjian atau kesepakatan dari PT Soma Daya Utama. Namun jika merujuk pada izin tinggal terbatas jangka waktu paling lama yakni selama satu tahun,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya menegaskan Imigrasi memberikan izin tinggal setelah adanya izin kerja. Sementara izin kerja ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
“Kita tak akan memberikan izin tinggal apabila tidak mendapatkan izin kerja. Itu saja kuncinya,” katanya. (ayf)