10.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Tanggapi Edaran Menpan-RB, Dewan Minta Pemkab Natuna Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – DPRD Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga honor paling lambat tanggal 23 November 2023, Senin 4 Juli 2022. Ruang rapat paripurna DPRD

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan didampinigi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Natuna serta diikuti oleh sebagian besar Anggota Dewan.

Hadir pada paripurna itu, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodial Huda, Sekda Natuna Boy Wijanarko dan seluruh OPD Kabupaten Natuna. Hadir juga sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (FK PTT) Kabupaten Natuna.

“Berdasarkan Tatib dan Mekanisme Dewan, paripurna ini dinyatakan korum. Maka paripuna ini dapat dilanjutkan,” kata Amhar membuka rapat seraya mempirsalkan ke perwakilan FK PTT menyampaikan pandangan.

Ketua FK PTT Kabupaten Natuna, Wan Alfiar menyampaikan sejumlah permohonan yang meliputi, pertama. Memohon dukungan afirmasi dengan skala prioritas berdasarkan masa kerja, usia dari pemerintah daerah untuk dapat diangkat menjadi PPPK secara bertahap tanpa melalui seleksi, tes dan syarat pendidikan.

Kedua, meminta pemerintah daerah menambah kouta dan formasi sesuai bidang masing-masing tempat mereka bekerja. Ketiga, memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah daerah terkait surat edaran dari Menpan-RB Nomor B.185.M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 mei 2022 tentang penghapusan tenaga honorer untuk dievaluasi kembali.

Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

Dan keempat, Memohon kepada DPRD dan kepala daerah beserta stakeholder terkait untuk mengambil sikap dan kebijakannya terhadap aspirasi yang disampaikan FK PTT sebagai jaminan atas akibat dan dampak terkait surat edaran dari MenPAn RB yang menyatakan 28 November 2023 tenaga honorer dibumihanguskan.

Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Natuna, jumlah tenaga honorer Kabupaten Natuna sebanyak 1.278 orang dengan klasifikasi pendidikan meliputi SD/SMP: 52 orang, SMA/DI: 919 orang, DII/DIII: 61 orang, S1: 245 orang dan S2: 1 orang.

“Ini juga perlu jadi perhatian pemerintah dan dewan. Kalau honorer sarjana masih ada peluang untuk jadi P3K, tapi yang tidak sarjana tidak memiliki peluang itu. Mohon nasib kawan-kawan kami itu juga diperjuangkan, mereka sudah lama mengabdi di pemerintahan,” pinta Alfiar.

Bupati Natuna, Wan Siswandi langsung memberikan tanggapan terhadap permohonan itu. Ia menegaskan, SE MENPANRB itu harus dilaksanakan karena itu merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jadi untuk sementara kita ikuti aturan yang ada ini dulu. Tapi pemerintaan saudara-saudara ini, kami terima dan kita akan perjuangkan bersama-sama,” kata Bupati Siswandi.

Ia melanjutkan, untuk mengatasi kekhawatiran PTT ini pihaknya telah mengusulkan pengangkatan PTT menjadi P3K tahun ini sebanyak 636 orang dengan jenis formasi P3K Guru sebanyak 200 orang, P3K Kesehatan sebanyak 336 orang dan P3K teknis sebanyak 100 orang.

Baca Juga :  Warga Sepempang Pilih Lihat Bu Cen Dibanding Artis Ibu Kota

Tapi ia juga mengakui jumlah usulan yang besar ini belum bisa mencover semua tenaga tonor karena jumlah honores saat ini sebanyak 1563 orang dengan rincian PTT sebanyak 1277 orang, Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 227 orang dan PTT Para Medis sebanyak 59 orang.

“Dan kedepan, kami ada strategi penyelesaian bagi yang tidak lulus P3K yang meliputi penyiapan outsourcing untuk tenaga seperti pengemudi, kebersihan dan satuan pengamanan. Kemudian kami membuka pelatihan tenaga kerja dan wira usaha untuk PTT serta kami tidak akan mengeluarkan SK PTT lagi,” tegasnya menanggapi.

Sementara Anggota DPRD Natuna memberikan penekanan kepada pemerintah agar berupaya maksimal memperjuangkan nasib PTT itu.

Anggota DPRD, Junaidi menekankan Pemkab Natuna agar meminta kepada pusat untuk penerimaan P3K dari kalangan PTT ini dilaksankan berdasarkan pengabdian.

“Karena kalau berbasis pendidikan, banyak PTT kita yang gak sarjana, bahkan banyak yang tamat SMP. Ini harus diperjuangkan,” tegasnya.

Wan Aris Munandar, Anggota DPRD lainnya juga menyampaikan penekanan yang sama. Ia menekankan agar Pemkab Natuna tidak terlalu lemah di hadapan pemerintah pusat.

“Kalau kami dengar penjelasan Pak Bupati tadi, kami menilai Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh perangkatnya terlalu lemah di hadapan pusat dan terlalu pasrah dengan aturan yang dikeluarkan pusat,” tegas Wan Aris.

Dengan ini, ia meminta Pemkab Natuna dapat memperkuat diri dan seluruh perangkatnya, supaya aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan dengan seksama.

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

“Kalau perangkat bapak lemah macam ini, saya sarankan Pak Bupati dan Wakil Bupati memecat pejabat yang lemah dan tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat itu,” tandasnya.

Pandangan yang sama juga disampaikan Anggota DPRD lainnya, Pang Ali. Ia memprediksi akan terjadi dampak psikoligis yang tinggi dan luas terhadap masyarakat apabila aturan ini diberlakukan.

“Maka kami minta, agar kita jangan melihat aturan saja. Ni kalau saya dengar PTT ada ratusan dan Tenaga Harian Lepas ada ribuan yang akan kehilangan pekerjaan dan pengahsilan, ditambah anak bininya, itu sangat mengerikan bagi kami. Jadi kalau ini tidak bisa diperjuangkan maka penilaian saya sama dengan pak Wan Aris, pemerintah itu lemah, termasuk Ketua Dewan juga lemah, karena tidak lincah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Setelah Anggota DPRD menyampaikan pandangannya, Ketua DPRD Natuna menyampaikan beberapa poin sebagi kesimpulan paripurna di antaranya, permohonan FK PTT ini jadi perhatian pemerintah dan DPRD, permintaan Natuna sebagai daerah afirmasi penerimaan P3K akan disampaikan ke pusat dan Bupati akan berjuang melalui eksekuti dan DPRD melalui legislatif.

Dan terakhir DPRD akan membentuk gugus tugas terkait permohonan tersebut, yang akan dilaksanakan melalu Panitia Kerja (Panja) ataupun Panitia Khusus (Pansus) tergantung kesepakatan di di DPRD Nantinya. (put)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles