CENTRALNEWS.ID, BATHIN SOLAPAN – Pemerintah Kabupaten Bengkalis kian gencar menindak masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Seperti yang dilancarkan pagi hingga siang hari tadi, puluhan warga di Kecamatan Bathin Solapan tampak terjaring dalam razia prokes yang dilaksanakan pemerintah dan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (20/8).
Ya, puluhan warga yang kedapatan tak memakai masker kala melintas dan beraktifitas di areal Pasar Sidomulyo, jalan lintas Sumatera sektor Duri – Dumai Kilometer (Km) 18 langsung ditindak petugas. Dikonfirmasi, Camat Bathin Solapan, Wahyudin, S.Sos., M.Si membenarkannya.
“Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Bengkalis dan Bathin Solapan menggelar operasi terpadu berujung sidang ditempat bagi pelanggar Prokes di sekitar Pasar Sidomulyo,” kata Wahyudin, Jumat siang.
Benar saja, di lokasi tampak puluhan warga yang kedapatan tak memakai masker langsung ditindak. Dimulai dari pendataan, setiap pelanggar kemudian disidangkan satu persatu oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Tak pandang bulu, setiap pelanggar prokes ditindak tegas dan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi sosial berupa giat membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu-lagu nasional dan menghafalkan butir-butir Pancasila.
Kemudian, juga diberlakukan sanksi fisik berupa push up bagi pelanggar prokes yang agak membandel. “Sudah tahu Bapak melanggar prokes, kenapa masih bersikeras dan merasa benar? COVID-19 ini masih ada pak, wujudnya tak terlihat oleh mata telanjang. Makanya seluruh warga diminta pakai masker, lalu kenapa bapak tak pakai masker?,” terjang tanya Hakim kepada Saryono, warga Desa Sebangar yang terjaring razia.
“Karena melanggar prokes, silahkan bapak push up 20 kali,” vonis Hakim pada Yono, sapaan akrabnya.
Selain sanksi sosial dan fisik, ada pula pelanggar prokes yang membandel dan akhirnya dikenai sanksi denda. Penerapan sanksi denda dilakukan lantaran pelanggar yang bersangkutan tak sama sekali mengaku salah atas pelanggarannya, Ahmad namanya.
Sudahlah tak memakai masker, pelanggar satu ini malah bersikeras dan menyatakan diri tak melakukan pelanggaran sebagaimana dituding oleh Jaksa.
Kokoh pendirian dan tak merasa bersalah, ia pun diganjar sanksi denda oleh Hakim. “Saudara tak pakai masker, kenapa masih bersikeras dan merasa benar? Penindakan ini ada aturannya, ada Undang-Undang dan aturan yang menegaskannya. Atas pelanggaran yang saudara lakukan, saudara terpaksa dikenakan sanksi denda. Silahkan bayar dendanya ke Bapak Jaksa,” vonis Hakim atas pelanggaran Ahmad.
Tak hanya Ahmad, beberapa pelanggar lainnya juga dikenakan sanksi denda. Wahyudin menyebut, penerapan sanksi-sanksi tersebut dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa Pandemi COVID-19.
“Sanksi diterapkan atas pertimbangan Hakim dan Jaksa, juga diterapkan untuk memberi efek jera,” kata Camat Bathin Solapan ini.
Atas pelaksanaan giat itu, Wahyudin berharap kedisiplinan warga dapat lebih meningkat dan tak mengulangi pelanggarannya. “Semoga masyarakat lebih disiplin, dengan begitu wabah ini bisa lebih kita cegah penyebarannya. Seraya itu, kita juga berharap pandemi ini segera berakhir agar kehidupan dan perekonomian masyarakat kembali pulih,” pungkasnya.(*)