Home BREAKING NEWS Tak Jera Pernah Dibui, ‘Spesialis Grepe’ Kemaluan Anak di Duri kembali Diciduk...

Tak Jera Pernah Dibui, ‘Spesialis Grepe’ Kemaluan Anak di Duri kembali Diciduk Polisi

0

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor Mandau di bawah komando Kompol. Primadona kembali berhasil mengungkap kejahatan serius yang menjadi momok buruk di kalangan Orangtua di ‘Kota Minyak’ Duri. Benar, pihaknya berhasil menangkap seorang lelaki berinisial JS (34) atas dua laporan polisi yang dilayangkan pada 5 Juni 2025 dan 14 Agustus 2025.

Lewat siaran persnya, Kompol Prima mengatakan bahwa tersangka JS diamankan sekira pukul 18.30 WIB saat sedang nyantai dibsalah satu warung kopi di bilangan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri, Sabtu lalu (17/8).

“Benar, tersangka JS ditangkap atas dua laporan polisi yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya ada dua orang, yakni anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun. Dan tersangka ini sebelumnya juga pernah ditahan sebanyak 2 kali dalam perkara yang sama, dan dalam perkara yang sekarang, ada dua korban serta dua laporan polisi yang kemudian kita tindak lanjuti,” kata Kompol Prima, Kamis (21/8).

Baca Juga :  Niat Berteduh saat Hujan, Pasangan Kekasih di Duri Malah jadi Korban Kejahatan

Dipaparkan Kapolsek, sang residivis spesialis grepe-grepe kemaluan anak di bawah umur ini diduga menjamah kemaluan korban berusia 6 tahun dengan membawanya ke sebuah kebun ubi di  wilayah jalan Siak, desa Simpang Padang, kecamatan Bathin Solapan pada 5 Juni 2025 lalu.

Kemudian kasus kedua, terjadi dan menimpa bocah perempuan berusia 7 tahun yang berlangsung di bilangan jalan Mawar, kelurahan Balik Alam, kecamatan Mandau – Duri pada 14 Agustus 2025. “Nah, terhadap korban yang kedua ini, pelaku merayu korban dengan iming-iming akan diberikan uang jajan dengan syarat ikut bersama JS guna (modus) mencari temannya.

Menggunakan satu unit sepeda motor, pelaku membawa korban kedua berkendara di jalan Swadaya ke arah jalan Mawar. Sampai di jalan Sakura, tangan kiri pelaku mulai menggrepe-grepe kemaluan korban sembari berkendara dengan pedal gas di tangan kanan.

Baca Juga :  Hilang Kendali - Jatuh ke jalan, Ayah dan Anak Tewas Tergilas Truk di Bathin Solapan

Atas kejadian-kejadian tersebut, Orangtua serta pihak keluarga kedua korban tidak terima dan layangkan laporan. Hingga kemudian tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada Sabtu sore (16/8).

“Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya terhadap kedua korban. Dan untuk mempertanggungjawabkan aksinya, JS kita jerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Undang-undang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolsek.

“Ini merupakan kasus pidana paling keji dan membuat kita prihatin. Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh orangtua agar lebih hati-hati dan aktif memantau lingkungan anak-anak kita agar hal serupa tidak terjadi di lain waktu,” imbaunya. (Bres)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here