CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Sebanyak 36.228 nelayan yang ada di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut merupakan hasil dari sinergitas antara BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam dalam upaya implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja, sekaligus mendukung Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kepri.
Bentuk kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda pada saat Kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Senin (19/9/2022) di Tanjung Balai Karimun.
Ansar menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tersebut akan diberikan kepada para nelayan di wilayah Provinsi Kepri, khususnya kepada para nelayan dengan kapal 5 GT ke bawah yang berjumlah sebanyak 36.228 nelayan.
“Para nelayan tersebut memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi, sehingga dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat mereka melaut dan diharapkan ke depannya para nelayan tersebut akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda, sangat mengapresiasi peran aktif dan dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para nelayan.
Ia menjelaskan ada dua program perlindungan yang akan diberikan kepada para nelayan tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Setiap pekerjaan pasti memiliki resiko yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK maka segala resiko yang menimpa pekerja tersebut akan dialihkan dan menjadi tanggung pihak BPJAMSOSTEK,” ungkap Eko.
Manfaat program BPJAMSOSTEK ini sangat besar, peserta akan mendapatkan perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.
Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunia oleh sebab yang lain, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Dalam Kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kota se-Kepri, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Masyarakat Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau Tentang Kerja Sama Daerah pada tanggal 30 Maret 2022 di Tanjungpinang
Eko menambahkan, bahwa ini adalah program pemerintah dan bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami risiko sosial seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja dan kematian.
“Melalui dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi yang ada terkait implementasi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Wilayah Provinsi Kepri, sehingga seluruh pekerja dapat merasa aman dan nyaman dalam setiap melaksanakan tugasnya karena telah mendapat perlindungan melalui program BPJAMSOSTEK,” tutup Eko.(tfa)