26 C
New York
Senin, Agustus 25, 2025

Syaratkan Mandi Taubat – Hubungan Intim, Polisi Ungkap Kejahatan ‘Paranormal Mesum’ di Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Tak habis pikir! Itulah ungkapan yang tepat menggambarkan tindak kejahatan asusila yang terjadi di kecamatan Mandau, Duri, Bengkalis, Riau. Bagaimana tidak, seorang suami berinisial RR (28) dengan sukarela membiarkan isterinya ST (20) dirudapaksa seorang oknum Guru Spiritual alias Paranormal berinisial ZM (42) dengan dalih pengobatan spiritual untuk menambah mental sekaligus menghilangkan pengaruh santet alias guna-guna.

Kasus keji tersebut diungkap Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Kompol. Anton didampingi Kapolsek Mandau Kompol. Primadona, Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel, Kanitreskrim Iptu. Itsanudin Harahap dan sejumlah pihak lainnya dalam  konferensi pers yang digelar, Kamis (3/7).

Dijelaskan Wakapolres Bengkalis, ST menjadi korban rudapaksa ZM atas sepengetahuan suaminya, RR. Kejadian tersebut berlangsung lebih kurang tiga kali di kediaman ZM, di jalan Jawa kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau – Duri.

Baca Juga :  Delapan Kali Ditunda, Tuntutan Jaksa dalam Perkara Narkotika di Karimun Belum Juga Siap

“Jadi awalnya RR (suami korban, red) mengajak korban ke rumah tersangka ZM yang dijuluki sebagai Tuan Guru untuk memperdalam ilmu spiritual sekaligus mengobati isterinya dari pengaruh guna-guna,” kata Kompol Anton.

Dalam perjalanan kasusnya, tersangka ZM mengatakan kepada RR bahwa isterinya sedang berada di bawah pengaruh guna-guna orang lain dan harus segera disembuhkan. Adapun cara penyembuhannya, ST harus dimandikan dan harus disetubuhi oleh ZM. Sempat menolak solusi pengobatan alternatif yang dipaparkan oleh ZM, RR tak kuasa dan akhirnya merelakan sang isteri dimandikan bahkan digerayangi oleh sang guru spiritual sesat tersebut. Tidak hanya sekali, kejadian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali.

“Tindak pidana asusila tersebut berlangsung tiga kali di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kejadian kedua berlamgsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” tegasnya.

Baca Juga :  Penerapan Tilang Berbasis ETLE jadi ‘Trending Topic’ di Duri, Berikut Penjelasan Kasatlantas

Pengobatan alternatif penuh tipu muslihat berujung aksi rudapaksa tersebut tak kuasa ditolak oleh ST, mengingat sang suami lah yang meminta dan memaksanya dengan dalih sembuh dari kuasa gaib yang dikarang oleh ZM. “Memang ZM ini mengatakan kepada RR bahwa di dalam tubuh isterinya terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat dan tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka. Kemudian tersangka RR selaku suami korban membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana dan tersangka ZM menyetubuhi korban,” terangnya lagi.

Untuk mempengaruhi RR agar mengikuti ajaran sesat tersebut, tersangka ZM menegaskan dapat menyembuhkan isterinya serta menegaskan bahwa tersangka RR bisa menjadi seperti tersangka ZM yang memiliki ilmu dapat mengobati orang lain.

Baca Juga :  Massa Aksi Damai Diterima Bupati Karimun, Warga Tuntut Solusi Kelangkaan Beras

Beruntung, pihak keluarga korban segera bertindak dan mendatangi kediaman ZM. Kasus tersebut kemudian diungkap oleh unit Reskrim Polsek Mandau dengan menetapkan ZM sebagai tersangka. Tidak hanya ZM, polisi juga menetapkan RR (suami korban) sebagai tersangka dan menjrbloskan keduanya ke balik jeruji besi.

“ZM dan RR ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan. Kepada keduanya disangkakan Pasal Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles