CENTRALMEWS.ID, RIAU – Berlaku sejak tanggal 5 April 2022, setiap orang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan pesawat udara diwajibkan menyesuaikan diri pada persyaratan yang diterapkan oleh pemerintah.
Sebab, PT Angkasa Pura II saat ini telah menerapkan persyaratan penerbangan domestik sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 36 tahun 2022 yang berlaku sejak 5 April lalu. “Yang utama, PPDN yang telah lengkap dosis vaksinasinya sampai Booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 lewat pemeriksaan RT-PCR atau Rapidtest Antigen,” kata Direktur Operasional Angkasa Pura II, M. Wasid, Kamis (7/4).
Sementara bagi mereka yang divaksin sampai dosis kedua saja, syarat negatif COVID-19 diwajibkan. Bukti tersebut dapat diperoleh dari pemeriksaan Antigen (1×24 jam) dan PCR alias Swab dalam kurun waktu atau durasi 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian bagi mereka yang masih didukung vaksinasi dosis kesatu saja, imbuhnya, wajib menunjukkan bukti Swabtest negatif COVID-19.
“Untuk memudahkan dan mendukung edaran tersebut, saat ini sudah ada sentra vaksinasi booster di bandara Minangkabau (Padang, Sumatera Barat), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau),” serunya.
“Setiap pengguna jalan juga selalu kita ingatkan untuk tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). Untuk syarat perjalanan, sudah sangat jelas. Oleh karena itu, mari lengkapi vaksinasinya sampai dosis ketiga atau Booster,” tukasnya. (May)