16.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Supir Angkot Dukung Disdik Karimun Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor

CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan larangan membawa kendaraan sepeda motor bagi pelajar tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan kebijakan dan aturan tersebut justru disambut baik oleh para supir angkot di Kabupaten Karimun itu.

Salah satunya Hamdani yang mengungkapkan, bahwa kebijakan itu sangat tepat terlebih anak-anak yang masih di bawah umur itu tidak di bolehkan membawa kendaraan sepeda motor.

“Tentunya kami para supir angkot sangat menyambut baik. Ini merupakan tindak lanjut atas kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur belum lama ini,” ujar Hamdani.

“Sesuai yang saya ketahui, bahwa salah satu syarat bagi membawa motor harus mempunyai SIM atau telah berusia 17 tahun. Sedangkan anak-anak SD atau SMP mereka justru tidak punya itu,” katanya.

Baca Juga :  Roby Kurniawan; Mari Pertahankan Pancasila Dengan Mengamalkan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya

Hamdani menambahkan, atas kebijakan tersebut para siswa wajib diantar oleh orangtua dan keluarga atau memilih menggunakan angkot untuk pergi ke sekolah.

“Sebelum adanya imbauan ini ada juga siswa yang diantar orangtua atau naik angkot, karena sama saja demi keselamatan siswa itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, angkot merupakan salah satu pilihan yang tepat bagi para siswa yang hendak berangkat ke sekolahnya.

Bahkan, pihaknya selama ini sangat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dari kalangan siswa atau pelajar.

“Kami sopir angkot selalu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan para siswa, termasuk memudahkan mereka untuk berangkat dan pulang sekolah,” ujarnya.

Ia berharap dengan imbauan tegas pihak sekolah untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah dapat meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Jamin Keamanan Operasional SKK Migas di Wilayah Kepri

Baginya keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama dengan mematuhi aturan-aturan yang ada, termasuk untuk para siswa sekolah.

“Semoga adanya aturan untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa, dalam pencegahan ini tentu juga butuh perhatian serius dari orangtua agar dapat terus mengawasi anaknya,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut untuk ongkos pelajar dan umum juga berbeda untuk siswa tingkat SD sebesar Rp 2 ribu dan tingkat SMP sebesar Rp 4 ribu.

“Besaran tarif perjalanan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara sopir angkot dan pemerintah daerah,” ujarnya. (ayf)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles