CENTRALNEWS.ID, DURI – Beberapa waktu lalu, tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) sudah memasang plang segel pada mesin boiler dan tungku pembakaran milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS SIPP) yang berlokasi di jalan Rangau Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (23/4/22) silam.
Plang segel dipasang untuk menghentikan proses produksi. Namun belakangan, perusahaan tersebut diduga masih membandel dan diduga kembali beroperasi. Parahnya, belakangan ada segelintir oknum yang menegaskan bahwa plang segel telah dicabut oleh KLHK.
Terkait informasi tak jelas itu, Direktur Pengawasan Pengaduan dan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK RI, Vinda Damayanti segera angkat bicara. Saat dihubungi sejumlah awak media lewat telepon selularnya, Vinda tegas membantah hal tersebut.
Ia menyatakan bahwa penyegelan tak pernah dicabut. “Dari pihak KLHK RI tidak pernah membuka segel yang sudah dipasang di PMKS PT SIPP, kenapa dibuka kalau proses hukumnya masih berjalan,” kata Direktur PPSA Vinda, Rabu (11/5).
Ditambahkannya, terkait dugaan masih tetap beroperasinya perusahaan tersebut meski telah disegel, hal itu disesalkannya dan menyebut prosesnya kini naik ketahap atau ketingkat selanjutnya yaitu tahap Penyidikan dibawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK untuk di proses lebih lanjut.
“Kalau masih beroperasi, itu jelas sudah melanggar hukum dan saat ini permasalahan tersebut sedang berjalan atau diproses di bagian Direktorat Tindak Pidana KLHK RI,” terangnya.
Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Antonius Sardjanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut sudah berada dibawahnya dan saat ini sudah di tingkat penyidikan. “Status perkara tersebut sudah naik ketingkat Penyidikan, dan dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak management PKS PT SIPP,” pungkasnya. (*)