10.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

SPBU Codo Batam Disegel Disprindag, Ini Tanggapan Pertamina

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan adanya temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Temuan ini berujung pada penutupan sementara itu. Kendati demikian, ia mengatakan belum mendapatkan laporan lengkap perihal masalah tersebut.

“Iya betul ada penutupan. Cuma kami belum dapat berita acaranya. Tapi isunya ada di Tera,” katanya, Selasa (21/2/2023).

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat menentukan langkah berikutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Nantinya, PT Pertamina akan terlebih dahulu memperhatikan berita acara penutupan itu serta klarifikasi dari manajemen SPBU.

Manajemen PT Pertamina juga tidak bisa serta merta mencabut izin SPBU tersebut sebelum melakukan pengkajian mendalam.

Baca Juga :  Haru di Paripurna: Suara Ahmad Sapuari untuk Pengabdi yang Tak Terlihat

“Sanksinya belum bisa kami simpulkan. Biasanya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji. Termasuk juga sampai pencabutan izin. Itu harus secara kasuistik. Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus dilihat semuanya,” tutupnya.

Atas temuan tersebut, ia juga mengapresiasi kinerja Pemko Batam yang rutin melakukan pengecekan serta pengawasan pendistribusian BBM kepada masyarakat.

Beberapa waktu lalu, adanya permasalahan tera ulang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan para konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Codo. SPBU ini berada di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Sagulung.

“Di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen,” ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Senin (20/2/2023) lalu.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis

Mengenai kecurangan yang dimaksud, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina. Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.

Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.

“Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup,” paparnya.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak. Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan bahwa managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp 75 juta per bulannya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.

“Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” paparnya.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles