7.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Sjahril Terlibat Bisnis Ikan Fiktif, Deputi 4 BP Batam Korupsi saat Jadi Dirut Perum Perindo

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin yang saat ini menjabat Deputi IV bidang Pengusahaan BP (Badan Pengusahaan) Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (27/10/2021).

Dalam jumpa pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta menyebutkan bahwa Syahril terlibat dalam kasus jual beli ikan fiktif tahun 2016-2017.

Selain Syahril, Kejagung juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan setelah diperiksa.

Syahril ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Humas BP Batam tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi, Rabu malam.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Muhammad Rudi Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait masalah itu, kami tentunya menghormati proses hukum yang berjalan. Semoga beliau dan keluarga tetap kuat dan tabah menghadapi segala cobaan,” ujar Tuty singkat.

Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo (2016-2017), menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar, terdiri melalui sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

MTN merupakan salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual prospek.

Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya. Dua seri MTN tersebut sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP).

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

“Ini menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus,” kata Leonard.

Sedangkan Ryanto merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.

“Tidak adanya berita acara serah terima barang dan tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada penyerahan ikan kepada mitra bisnis Perindo,” ujar Leonard.

Dua orang ini merupakan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan MTN tersebut. Pada Kamis pekan lalu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Yakni, mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.

Hingga saat ini, belum diketahui kerugian negara karena masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

Namun transaksi bisnis perikanan ini setidaknya mencapai Rp 149 miliar.

Kasus ini juga masih dikembangkan karena ada beberapa perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan.

Perindo yang baru didirikan pada tahun 2013 termasuk BUMN yang panas.

Setelah jabatan Syahril sebagai Dirut Perindo berakhir Desember 2017, ia digantikan oleh Risyanto Suanda yang sebelumnya Direktur Operasional Perum Perindo.

Baru dua tahun menjabat, Risyanto kemudian diciduk KPK pada 23 September 2019 terkait kasus suap impor ikan.

Menteri BUMN kala itu, Rini Soemarno menunjuk Farida Mokodompit sebagai pengganti.

Namun, pertengahan tahun 2020, Menteri BUMN Erick Thohir kembali merombak jajaran direksi dan dewan pengawas BUMN perikanan tersebut. Farida diganti oleh Fatah Setiawan Topobroto dan masih menjabat hingga saat ini. (mzi/dkh/ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles