CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (18/3/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap FA dan menemukan tiga paket kecil sabu seberat 0,97 gram yang disimpan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang beratnya hampir satu gram,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EW. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama.
Berdasarkan keterangan FA, petugas segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap EW di sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur.
Dalam pemeriksaan awal, EW mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Desa Batu Belah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu seberat 27,03 gram.
“Kami menemukan dua paket plastik yang berisi sabu dengan berat total 27,03 gram yang disembunyikan di dalam rumah EW,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.
Saat ini, FA dan EW telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara EW dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena kedapatan memiliki sabu dalam jumlah besar.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
“Kami ingin memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih berani menyebarluaskan narkoba di wilayah ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(asy)