15.7 C
New York
Jumat, Maret 27, 2026

Sidang Perdana Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Digelar, Pengacara Minta Pemeriksaan Dipisah

CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid mengajukan permohonan agar pemeriksaan perkara terhadap kliennya dilakukan secara terpisah dari dua terdakwa lainnya.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid digelar bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, M. Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Permohonan pemisahan sidang disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Baitul Izzah, Bupati Cen Sui Lan Ajak Warga Perkuat Persatuan di Hari Kemenangan

Menurut Kemal, pemisahan pemeriksaan perkara dinilai penting agar proses pembuktian dalam persidangan dapat berjalan lebih fokus dan efektif bagi semua pihak, baik tim pembela, jaksa penuntut umum (JPU), maupun majelis hakim.

“Dengan pemeriksaan yang terpisah, kami berharap proses pembuktian dapat berjalan lebih maksimal dan setiap perkara bisa dibahas secara lebih mendalam,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, Kemal juga menyoroti keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dinilai kurang memadai untuk menampung seluruh tim kuasa hukum Abdul Wahid.

Ia menjelaskan bahwa tim advokat yang mendampingi Abdul Wahid berjumlah sekitar 15 orang, sehingga kondisi ruang sidang yang terbatas dinilai dapat menyulitkan proses pembelaan pada tahap persidangan selanjutnya.

Baca Juga :  Tiga Desa di Pelalawan Riau Dikepung Karhutla, Petugas Berjibaku Padamkan Api

“Dengan keterbatasan tempat duduk ini tentu cukup menyulitkan kami untuk memaksimalkan proses pembelaan di persidangan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menjelaskan bahwa gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan bangunan lama yang memiliki keterbatasan fasilitas.

Ia menyebut gedung pengadilan tersebut dibangun pada tahun 1959 dan pada awalnya tidak dirancang untuk menampung persidangan dengan jumlah pengunjung yang besar.

Meski demikian, hakim menilai ruang sidang masih dapat menampung seluruh pihak yang hadir meskipun dengan kondisi yang cukup padat.

“Memang tidak seluas ruang sidang di Jakarta Pusat, tetapi semua masih bisa terakomodasi meski duduknya agak berdempetan,” kata Delta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Gencarkan Patroli Pencegahan Karhutla di jalan Rangau

JPU pada prinsipnya sependapat dengan pandangan majelis hakim bahwa pemeriksaan perkara secara bersamaan tidak mengurangi hak para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan maupun menghadirkan bukti dalam persidangan.

Menurut jaksa, proses persidangan tetap dapat berjalan secara adil dan transparan meskipun dilakukan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(ned)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles