CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Sidang tersebut juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, masing-masing Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.
Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga terlibat bersama dua terdakwa lain dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Muhammad Arief Setiawan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sementara Dani M. Nursalam merupakan tenaga ahli gubernur di bidang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Jaksa juga menyinggung keterlibatan Marjani yang diketahui sebagai ajudan atau pengawal pribadi Abdul Wahid.
Meski dihadirkan dalam satu rangkaian perkara, masing-masing terdakwa menjalani persidangan dengan berkas perkara yang terpisah.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu April hingga November 2025.
KPK menilai para terdakwa diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Para terdakwa disebut memaksa sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk menyerahkan sejumlah uang.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, yakni sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, serta Rp750 juta.
Jika ditotal, nilai keseluruhan yang diduga diterima mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa serta pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum.(ned)


