8.9 C
New York
Kamis, November 13, 2025

Sidang Lapangan di Galang, Hakim PN Batam Pastikan Lokasi Gudang Arang Bukan Kawasan Mangrove

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan sidang pemeriksaan setempat di gudang milik PT Anugerah Makmur Persada yang digunakan untuk penyimpanan arang kayu.

Sidang lapangan tersebut berlangsung di kawasan Kula Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, pada Jumat pagi (12/9/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, selaku Ketua Majelis Hakim.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian, serta terdakwa Junaidi alias Ahui yang didampingi tim kuasa hukumnya, Ibnu Hajar SH dan DR Alwan Hadiyanto SH, MH.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim meninjau lokasi yang dipersoalkan JPU terkait dugaan kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem terumbu karang, hutan mangrove, laut, dan pesisir.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Ungkap Kasus Human Trafficking di Rupat

Dari hasil pengamatan di lapangan, area gudang ternyata bukan kawasan mangrove.

Lahan itu sebelumnya merupakan rumah warga yang kemudian dibeli oleh Junaidi dan dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan arang kayu.

“Lahan ini dulunya rumah. Setelah saya beli dari warga, baru dijadikan gudang untuk menampung arang kayu sebelum dijual,” ungkap Junaidi menjawab pertanyaan hakim.

Junaidi menambahkan, usahanya sebagai pengepul arang melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja.

Arang kayu yang disimpan di gudang bukan berasal dari Batam, melainkan dari Riau dan daerah lain.

Setelah dikemas dalam plastik maupun karung, produk itu diekspor ke Taiwan hingga Arab Saudi.

Hakim Tiwik turut meninjau kantor PT Anugerah Makmur Persada dan tugu Kampung Tua di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Laka Beruntun di jalan Gajah Mada Renggut Nyawa Remaja Puteri, Satu Lainnya Kritis

Menurut kuasa hukum terdakwa, hasil pemeriksaan setempat membuktikan bahwa tudingan JPU terkait keberadaan hutan mangrove di area tersebut tidak terbukti.

“Majelis Hakim sendiri melihat lokasi perkara berada di kawasan Kampung Tua yang sudah dihuni masyarakat sejak lama,” jelas Ibnu Hajar.

Senada, DR Alwan Hadiyanto menilai perkara ini seharusnya lebih tepat diselesaikan secara administratif, bukan langsung ke jalur pidana.

“Dalam asas hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, bahwa pidana adalah upaya terakhir. Seharusnya terdakwa lebih dulu diberikan peringatan atau pencabutan izin, bukan langsung diproses secara pidana,” tegasnya.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles