13.3 C
New York
Senin, Oktober 27, 2025

Sempat Kabur, Terduga Pelaku Penikaman Lansia di Air Jamban – Duri Berhasil Ditangkap Polisi

CENTRALNEWS.ID, DURI – Dugaan peristiwa penikaman atau penganiayaan yang terjadi di lingkungan RT004/RW011 jalan Rokan, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis, Riau sekira pukul 22.15 WIB, Minggu malam (26/1) akhirnya terkuak.

Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa terduga pelaku dalam peristiwa tersebut berhasil ditangkap setelah sempat kabur usai menganiaya korban berinisial MP (73).

Benar, berselang beberapa waktu pasca kejadian, terduga pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 02.00 WIB. “Terduga pelaku berinisial SSMG, dia berhasil kita amankan di salah satu gerai perbelanjaan di jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Air Jamban,” kata AKP. Gian, Senin pqgi (27/1).

Baca Juga :  Sempat Hilang, Warga Kecamatan Pinggir Ditemukan Membusuk di Kanal PT Adei

Dijelaskan Kasatreskrim, awalnya diterima laporan terkait peristiwa tersebut yang dilaporkan oleh saksi pelapor ke Polsek Mandau. Pasca kejadian, petugas segera bertindak memburu pelaku yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.

Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di jalan Rokan – Duri | Foto: Bres

Tak butuh waktu lama, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, SSGM mengaku telah melakukan penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak tujuh kali menggunakan sebilah pisau dapur.

“Pelaku mengaku menusuk korban tujuh kali menggunakan pisau dapur. Ada tiga tusukan di bagian leher dan empat tusukan di bagian perut. Dan dari tangan pelaku berhasil kita amankan sebilah pisau dapur dan sebuah obeng picak yang sempat dibuang pelaku ke parit yang tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Tepis Isu Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Hangtuah

Terkait motif perbuatan tersangka, Kasatreskrim menjelaskan bahwa awalnya terduga pelaku bersembunyi ke rumah tetangganya. “SSMG ini sempat bersembunyi ke rumah tetangganya dikarenakan ribut dengan keluarganya. Namun karena terlihat oleh korban, terduga pelaku diteriaki maling. Karena diteriaki maling inilah kemudian terduga pelaku menikam korban sebanyak tujuh kali,” terangnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles