CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Sempat berstatus ‘Buronan’ selama (±) 14 hari, seorang aktor (diduga) Penghubung Komunikasi (Hub-Kom) transaksi Narkotika jenis Sabu seberat (kotor) 479,87 Gram berinisial MS alias Ayang tak berkutik saat diringkus Kepolisian Resor Bengkalis sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (27/1).
Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar mengungkap, tersangka Ayang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dengan berperan sebagai penghubung komunikasi antara tersangka AIN dengan BRO (dalam lidik).
“Dari hasil interogasi yang dilakukan saat penangkapan, tersangka MS alias Ayang ini mengakui perannya sebagai penghubung komunikasi transaksi Narkotika antara AIN dan BRO. Selanjutnya Ayang langsung diamankan ke kantor guna tindakan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
“Lagi dan lagi kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Negeri Junjungan, Bengkalis ini, terlebih terkait Narkotika. Bila terdeteksi, penindakan tegas dan terukur siap dilaksanakan demi mewujudkan Bengkalis Benas dari Narkoba,” tegasnya. (Bres)


