CENTRALNEWS.ID, BATAM – Proses seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M tingkat daerah resmi dibuka. Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan mulai dari tanggal 7 hingga 15 November 2024.
“Hari ini kami mengumumkan dibukanya seleksi petugas haji tingkat daerah untuk 1446 H/2025 M. Para calon peserta yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar dalam periode 7 – 15 November 2024,” ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, Senin (4/11/2024).
Seleksi ini baru mencakup tingkat daerah, sementara proses seleksi untuk tingkat pusat akan diumumkan kemudian, lanjut Arsad.
Dalam seleksi PPIH daerah ini, tersedia dua formasi, yaitu:
- PPIH Kloter (Kelompok Terbang) – Petugas ini akan mendampingi jemaah haji sejak keberangkatan menuju Tanah Suci hingga kembali ke Indonesia. Formasi ini mencakup posisi ketua kloter dan pembimbing ibadah.
- PPIH Arab Saudi – Petugas yang bertugas di Tanah Suci untuk melayani jemaah, meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan dukungan Siskohat.
Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama, dengan batas waktu pengiriman dokumen pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Tahapan Seleksi PPIH Daerah
Seleksi PPIH ini akan berlangsung dalam dua tahap:
- Tingkat Kabupaten/Kota – Seleksi administrasi dan ujian Computer Assisted Test (CAT) akan diadakan pada 21 November 2024, dengan pengumuman hasil sehari kemudian, yakni 22 November 2024.
- Tingkat Provinsi – Peserta yang lolos di tingkat kabupaten/kota akan mengikuti CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024, dengan hasil yang akan diumumkan pada 6 Desember 2024.
Dengan demikian, bagi yang berminat dan memenuhi syarat, pendaftaran seleksi ini merupakan kesempatan untuk berpartisipasi dalam tugas mulia melayani jemaah haji di Tanah Suci.
Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” tandasnya.(bur)