4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Sekali Kencan Rp 1,5 Juta, Tiga Anak Bawah Umur di Bintan Tersandung Prostitusi

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan seorang wanita di Tanjungpinang berinisial NF (19) atas kasus Prostitusi anak dibawah umur, Minggu (8/10/2023).

Pelaku diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat Km 8 Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, menuturkan, bahwa penangkapan pelaku, ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) remaja yang masih di bawah umur di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan para remaja itu, polisi kemudian menangkap NF di rumah kontrakannya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku NF mengaku beroperasi menjalankan prostitusi menawarkan PSK remaja sejak Juli hingga Oktober 2023.

“Jadi tiga orang remaja ini ditawarkan melayani pria hidung belang dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Nanti pembagiannya 70 persen untuk pelaku mucikari, dan 30 persen untuk korban PSK remaja,” katanya.

Lanjutnya, dari keterangan, pelaku NF mengaku, uang hasil keuntungan menjalankan praktik prostitusi itu, digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari.

“Alasannya untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menuturkan, NF berurusan dengan polisi lantaran diduga mempekerjakan tiga pelajar menjadi PSK kepada pria hidung belang.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

“Dalam kasus ini ada tiga pelajar yang masih di bawah umur jadi korban pelaku,” terangnya.

Dari tiga orang pelajar yang masih dibawah umur, dua remaja berstatus pelajar. Satu remaja putus sekolah.

Mereka ditawarkan pelaku kepada pria hidung belang, apabila tertarik dengan harga yang ditawarkan, NF selaku mucikari mengarahkan langsung untuk bertemu PSK remaja yang telah menunggu di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.

“Jadi pelaku ini menawarkan langsung tiga PSK remaja tersebut kepada laki-laki dewasa,” ungkapnya.

Heribertus juga menambahkan, terendusnya praktek prostitusi anak dibawah umur ini berawal dari informasi masyarakat, yang melihat aktivitas mencurigakan para remaja di hotel atau wisma.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Pastikan Pemilukada Serentak 2024 di Kepri Aman Damai

“Terkait kasus ini akan kita lakukan pengembangan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dimana pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles