CENTRALNEWS.ID, BINTAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus melakukan berbagai upaya untuk membantu para nelayan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk wujudkan hal itu dengan membantu nelayan dalam hal pembudidayaan ikan, hingga pemasaran.
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Sekaligus Penyerahan Bantuan Benih Ikan Air Tawar Secara Simbolis beserta 1 Unit Excavator.
Dari laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya Kabupaten Bintan Raisa Gilang Samudra menyampaikan Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Kelompok Pembudidaya Ikan sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas SDM agar produktivitas dari masing-masing pembudidaya air tawar terus mengalami peningkatan.
“Setelah mendapatkan edukasi seluruh Pokdakan se Kabupaten Bintan, juga di dukung dengan penyerahan bibit ikan, sehingga ilmu yang diperoleh dapat langsung diimplementasikan,”ujarnya, Rabu (6/9).
Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan sepanjang tahun 2021-2023, Pemkab Bintan telah banyak bantuan perikanan seperti benih ikan lele 774.500 ekor, bibit ikan nila 292.150 ekor dan bibit ikan gurami 70.900 ekor. Selain itu juga ada 4 unit KJA HDPE di Teluk Bintan, 8 unit jaring kerambah untuk budidaya air laut di Desa Pengudang, dan 1 unit excavator hari ini di Desa Malang Rapat.
“Sangat banyak upaya bantuan yang coba kita lakukan. Kita berharap juga agar bantuan yang datang tidak sekedar seremoni kemudian selesai. Tapi kita ingin agar para nelayan dapat memanfaatkan serta mengembangkan usaha yang maksimal agar semakin berkembang dan terus berkembang” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bintan juga telah membayarkan BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan. Untuk tahun 2024 juga telah di alokasikan secara khusus untuk pembudidaya air tawar, sehingga dapat dimanfaatkan dengan mengusulkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan maupun melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten. (Ndn)