18.1 C
New York
Senin, September 8, 2025

Satu Paket Dijual Rp 200 Ribu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pria Pengedar Sabu

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial DEP. Pria berumur 25 tahun ini diamankan di Jalan Tugu Pahlawan, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada 20 September 2022.

DEP (25) diamankan saat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 12.30 WIB,” sebut Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (22/9/2022).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sebanyak 16 paket plastik sabu, dengan berat bersih 1,4 gram.

AKP Efendi menyebutkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial I yang kini tengah dalam pencarian polisi.

“Pengakuan pelaku juga, baru tiga bulan menjual sabu tersebut,” ujarnya.

Setiap sabu yang dijual pelaku seharga Rp 200 ribu per paketnya.

Baca Juga :  Telkom AI Center of Excellence Ditopang 4 Pilar, Percepat Adopsi AI di Indonesia

“Modus penjualan yang dilakukan pelaku, dengan cara meletakan atau membuang sabu tersebut ke suatu tempat. Pembeli tinggal mengambilnya saja,” ujar Efendi.

Selama konfrensi pers berlangsung, pelaku yang menggunakan baju tahanan dan masker hitam itu hanya menunduk saja. Saat ditanya, mengapa berani menjual sabu.

Pelaku hanya mengeluarkan dua kata saja secara berulang.

“Tidak ada, tidak ada,” sebut pelaku.

Polisi pun tengah melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut.(tfa)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles