CENTRALNEWS.ID, DURI – Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penyidikan dan telah melimpahkan pertanggung jawaban tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri Bengkalis, Jumat (23/5).
Adapun perkara berikut para tersangka yang dilimpahkan tersebut merupakan perkara tindak pidana Narkotika yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Hotel Pantai Marina, Bengkalis beberapa waktu lalu.
“Setelah seluruhnya lengkap, berkas perkara berikut para tersangka terkait dalam kasus ini kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis,” kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu. Doni Binsar Simanjuntak.
Adapun para tersangka berinisial SF (Laki-laki), PA dan SP (Perempuan). Ketiganya diproses lebih lanjut dengan Surat Kapolres Bengkalis bernomor B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba pertanggal 22 Mei 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. “Berkas perkara dan para tersangka sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis,” terangnya.
“Terhadap ketiganya diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memberikan Narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya. (Bres)