CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan wabah pandemi COVID-19 Kabupaten Bengkalis mengingatkan, vaksinasi terhadap karyawan atau pekerja merupakan tanggung jawab pihak perusahaan. Hal itu dibahas dalam rapat terbuka yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/7) lalu.
Kala itu, Satgas mengingatkan agar setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis untuk memfasilitasi vaksinasi bagi pekerjanya.
“Vaksinasi terhadap karyawan itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Sementara, Pemkab terus mempercepat vaksinasi dengan sasaran utama lansia karena rentan terserang COVID-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH.
Senada, Bupati Bengkalis, Kasmarni pun menegaskan hal itu. “Perusahaan wajib mensejahterakan pekerjanya, termasuk memberi akses untuk mengikuti vaksinasi,” kata Kasmarni saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di lingkungan pekerja Hotel Surya – Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (15/7).
Kemudian, Kasmarni juga mengingatkan agar setiap perusahaan tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di dunia usahanya. Hal ini didesak, agar sektor usaha di Negeri Junjungan tak menjadi klaster baru paparan virus mendunia ini.
“Jangan sampai pekerja dan perusahaannya lalai. Silahkan fasilitasi giat vaksinasi, kemudian, maksimalkan penerapan prorokol kesehatan,” imbaunya.
Hingga saat ini, masih kata Kasmarni, angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bengkalis masih sangat tinggi. Adapun jumlah kasusnya sebanyak 3.078 hingga awal Juli 2021.
Untuk itu, masyarakat kembali diingatkan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran, serta kebijakan pemerintah. “Penularan COVID-19 masih tinggi, saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, sayangi diri dan keluarga,” pungkasnya.(*)