CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora M.Si mengapresiasi langkah Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) dalam menindaklanjuti proses hukum atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berlokasi di kilometer 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis – Riau, Rabu (28/9).
Apresiasi itu disampaikan setelah penyidik KLHK RI resmi menahan EK, selaku Direktur PT SIPP di Rutan kelas I Salemba dan AN selaku Manager di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sebagai diduga Tersangka pencemaran lingkungan.
“SALAMBA mengapresiasi kinerja penyidik Gakkum KLHK RI yang telah Menahan dua tersangka diduga pelaku pencemaran lingkungan yang terjadi di kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis,” Kata Ganda Mora.
Selain itu, Ganda juga menyatakan apresiasinya, Bukti Keseriusan KLHK RI dalam penegakan hukum pada kasus Pencemaran Lingkungan ini. “Penyidik KLHK RI tidak hanya menahan manager, namun juga menahan dan menetapkan Top Leader atau Direktur PT. SIPP sebagai Tersangka dugaan pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP, sehingga PT SIPP terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Ini bukti keseriusan KLHK RI,” kata Ir. Ganda Mora, aktifis lingkungan yang getol melaporkan berbagai kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan ke Aparat Berwenang di Provinsi Riau.
Ditambahkannya, dukungan dari Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) untuk mengawal dan mengawasi penegakan hukum kasus ini hingga vonis Majelis Hakim dalam persidangan nanti.
Kami akan mensupport dan mengawal kinerja aparat penegak hukum, diutarakannya, dalam rangka pelestarian lingkungan, dan kami juga akan turut mengawasi kasus ini agar sanksi benar -benar diterapkan dari tingkat Penyidik, Jaksa Penuntut dan sampai ke Hakim, untuk memberikan sanksi berat yaitu sesuai ancaman Pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Dengan kasus ini, semoga menjadi efek jera dan juga sebagai percontohan bagi Perusahaan Pabrik Kelapa sawit (Nakal) yang ada di Indonesia, Khususnya di Riau agar tidak merusak dan mencemari lingkungan,” pungkasnya.***