27.6 C
New York
Selasa, Juni 24, 2025

Salahgunakan Narkotika, 2 Remaja Dibawa JPU Kejari Bengkalis ke Loka Rehab BNN Batam

CENTRALNEWS.ID, RIAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya membawa dua anak remaja, MA (17) dan K (16) menuju ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (30/7).

Keduanya dibawa dengan dikawal penjaga tahanan Kejari Bengkalis dan didampingi JPU Bagas Pradikta Haryanto, SH. Keberangkatan para pihak menuji Loka Rehab BNN Batam ini ditaja menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Bengkalis – Riau.

Kabar itu diperoleh dari siaran pers yang diterima dari Bambang Heripurwanto, SH., MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Rabu (3/8). Dijelaskannya, berdasarkan perkara yang bergulir, keduanya disangka melakukan tindak pidana Narkotika dan diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1)  atas Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Deklarasikan 7 Desa Jadi Kampung Bebas Narkoba Sempena Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

“Dan berkas perkara anak MA dan K telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Adapun kasus posisinya, sekira pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7) lalu keduanya berkumpul di sebuah pondok kebun di Desa Sepahat, Bandar Laksamana. Saat itu, mereka diduga mengkonsumsi Narkotika diduga Sabu secara bersama-sama. Saat itu, datang petugas Kepolisian Polres Bengkalis dan para saksi,” terang Bambang.

Atas hal itu, kedua anak remaja segera diamankan bersama barang bukti berupa serbuk kristal putib seberat 1,31 gram yang didapat dari dalam amplop cokelat dan sebuah pipa kaca diduga sisa pakai Narkotika tersebut.

“Adapun hasil asesmennya, terperiksa diduga menyalahgunakan Narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang, kemudian hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap Narkotika, maka direkomendasikan rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles