5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Saksi Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Limbah B3 di Bintan Terus Bergulir

CENTRALNEWS.ID, BINTAN – Kasus pembuangan limbah cair B3 di jalan pintas menuju Tanjung Permai, Kecamatan Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 lalu masih bergulir.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengupdate perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

“Penyidik masih membutuhkan keterangan dari seorang saksi berinisial J,” kata Riky.

Dijelaskan Rik, hingga saat ini J belum memenuhi undangan penyidik untuk proses pemeriksaan terkait kasus limbah itu.

Penyidik sebelumnya, sudah melayangkan surat pemanggilan beberapa kali, namun saksi J belum juga mengindahkannya.

“Sudah 2 kali, kita lakukan pemanggilan. Kami akan terus berupaya memanggilnya lagi, jika tidak diindahkan akan kita lakukan penjemputan paksa,” jelasnya.

Rencananya, penyidik dalam waktu dekat, kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi J.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

“Kita lihat aja apakah J datang atau mangkir lagi. Jika absen lagi, maka kita akan ambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dibertakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah menerima Surat Perintah dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Bintan terkait perkara pembuangan limbah di kawasan permukiman masyarakat yang berada di Tanjung Uban beberapa waktu lalu.

“Kita sudah menerima SPDP dari Polres Bintan, namun belum ada ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, Jumat (15/9/2023) lalu.

Lanjutnya, SPDP sudah diterima Kejari Bintan pada 1 September 2023 lalu. Namun, belum ada tersangka.

Penyidik Polres Bintan sudah menerima hasil pengecekan sample limbah dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

Bahwa sample limbah yang diteliti Puslabfor Mabes Polri sudah diterima pihaknya beberapa waktu lalu.

Polres Bintan telah mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga digunakan mengangkut dan membuang limbah.

Sopir truk tangki berinisial Yk yang membuang limbah diduga B3 di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan.

Pihak kepolisian juga sudah memasang garis polisi di lokasi pembuangan yang diduga limbah B3.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles