3 C
New York
Sabtu, November 30, 2024

Saksi Korban Terdampak Limbah PMKS PT SIPP Terisak Tangis Adukan Nasib ke Majelis Hakim PN Bengkalis

JPU Hadirkan Saksi-saksi Runutkan Kronologis Dugaan Pencemaran Lingkungan Tersebab Limbah PT SIPP

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Sidang kedua kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri dengan terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manajer) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (28/3).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH, dua Hakim Anggota Ulwan Maluf SH dan Ignas Ridlo Anarki SH dengan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Juriko Wibisono SH dan pengacara kedua terdakwa Surya Trumen Singarimbin SH dan Hamonangan Situmeang SE SH.

Dalam persidangan kedua, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkalis, yakni saksi dari pemilik lahan yang terdampak pencemaran lingkungan, Agus Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Roslin Sianturi istri Joni Siahaan dan saksi dari PKS PT SIPP, Zainul yang menjabat sebagai humas.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho mendengarkan keterangan saksi terkait dampak pencemaran limbah PKS PT SIPP yang sempat jebol sebanyak 2 kali ditahun 2021 dan 2022.

Hakim Ketua meminta keterangan saksi yaitu kronologi sejak awal hingga dijatuhkannya sanksi administratif paksaan pemerintah yg kemudian berujung pada laporan dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh PT. SIPP.

Saksi Agus Susanto kemudian menerangkan kronologi sejak September 2017 dimana dilaksanakan pengawasan ke PT. SIPP dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang utamanya adalah adanya perubahan penanggung jawab usaha tanpa diiringi perubahan persetujuan lingkungan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan-Jarmin Sidik Menang Telak di Pilkada Natuna Berdasarkan Quick Count Cermin

“Secara runut pemberian sanksi administratif teguran tertulis pada bulan maret 2018 kemudian sanksi administratif paksaan pemerintah pada Januari 2019, sampai dengan terbitnya sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi pada 29 Juni 2021,” kata Agus Susanto.

Ditambahkannya, Bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dilakukan oleh PT. SIPP yang tidak melaksanakan perintah tertuang dalam SK sanksi serta menolak untuk menghentikan kegiatan produksi nya sehingga terus menghasilkan limbah kemudian dibuang ke media lingkungan tanpa memiliki izin pembuangan air limbah dan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu.

“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis kemudian melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut ke KLHK RI yang ditindaklanjuti oleh Ditjen Gakkum KLHK dengan menurunkan Penyidik nya ke PT. SIPP,” terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa telah terjadi 2 kali jebol nya kolam limbah milik PT. SIPP yang air limbahnya masuk ke media lingkungan dan ke lahan perkebunan milik Ibu Roslin Sianturi.

Saksi Agus Susanto memberikan kesaksian nya selama kurang lebih 1 jam dengan menjawab berbagai pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU dan Pengacara Terdakwa.

Lalu Hakim Ketua melakukan pemeriksaan saksi dari pemilik lahan yang bersebelahan langsung dengan kolam limbah PKS PT SIPP dan sekaligus korban pencemaran limbah yang berdampak pada lahan perkebunan kelapa sawit lebih kurang 3 hektar menjadi rusak berat.

“Yang Mulia, kami sudah dua kali terdampak jebolnya kolam limbah PT SIPP, namun keluhan kami tidak didengar dengan baik oleh perusahaan,” ujar Roslin Sianturi.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

Dalam menjelaskan kronologis yang menimpa ladang kebun sawitnya, Roslin sempat menangis di hadapan majelis. Karena menurutnya waktu itu dalam situasi pandemi Covid-19 dan tidak ada sumber penghasilan lain selain produksi sawit yang ditunggu selama ini.

“Kami hanya mengharapkan hasil kebun yang kami garap. Tapi setelah kebun kami terkena dampak limbah cair PT SIPP sebanyak dua kali, tuntutan kami meminta ganti rugi tidak diindahkan,” ucapnya sambil menangis dan ditenangkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Menurutnya, dari dampak jebolnya kolam limbahnya ke kebun sawitnya, dirinya hanya dijanji-janjikan untuk diganti rugi. Namun kejadian jebol kolamnya yang kedua kali, barulah dirinya tebas dan sempat memberikan batas waktu kepada perusahaan jika tidak diperbaiki kebunnya, maka akan ditempuh jalur hukum.

“Makanya kami tak mau dibohongi lagi dan kami bersama kuasa hukum melaporkan kasus pencemaran lingkungan ini di Gakkum KLHK Pusat, KPK, Polda Riau, DLH Bengkalis dan DLHK Riau. Tentu kami minta keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Roslin yang saat itu didampingi kuasa hukumnya.

Sedangkan pemeriksaan saksi yang kedua, JPU menghadirkan saksi dari PKS PT SIPP Zainul. Begitu duduk dikursi pesakitan, saksi langsung disuguhi pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan dalam pemeriksaan saksi ini seolah mengkonfrontir keterangan saksi yang pertama.

“Apakah saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini. Apakah saksi berada di lokasi sewaktu kejadian jebolnya kolam limbah PT SIPP,” tanya Ketua Majelis Hakim Bayu Soho.

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran lingkungan oleh manajemen PMKS PT SIPP Duri | Foto: Dok

Bayu juga mempertanyakan, proses pengelolaan limbah sampai dengan proses penanganannya serta dampak dari jebolnya kolam limbah PT SIPP tersebut.

Baca Juga :  SMSI Imbau Media Jaga Netralitas dan Hindari Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024

Di hadapan majelis hakim PN Bengkalis, Zainul menjelaskan, sejak dirinya bergabung di PT SIPP tahun 2019, yang menjabat sebagai humas, selalu mendapat tugas eksternal layaknya kinerja kehumasan yang bersentuhan dengan masyarakat maupun urusan eksternal perusahaan.

“Saya memang jarang berada di kantor dan selalu di Pekanbaru. Karena tugas kehumasan selalu berhubungan dengan masyarakat dan juga media,” ucapnya.

Zainul juga menjelaskan, terkait jebolnya kolam limbah dan berdampak pada lingkungan, selain melakukan upaya persuasif yakni memperbaiki kolam limbah, juga sudah melaporkan kondisinya ke instansi terkait.

“Sudah kami laporkan yang mulia ke DLH atas jebolnya kolam limbah. Kami juga sejak awal juga kooperatif dalam mengurus perizinan pengelolaan limbah dengan menyewa konsultan,” ujarnya.

Setelah dengan panjang lebar menjelaskan, Ketua Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pendapatnya melalui saluran daring. Yang saat itu kedua terdakwa hanya mengikuti persidangan melalui online yang saat itu berada di tahanan Polres Bengkalis.

Setelah pemeriksaan saksi berakhir Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH juga memberikan jawaban atas permintaan penasehat hukum terdakwa terkait tahanan luar terhadap terdakwa.

“Ya, sebelum ditanya dan mempersingkat persidangan terkait permohon penasehat hukum kedua terdakwa, maka dalam sidang ini Majelis Hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kedua terdakwa,” ucap Bayu.

Sampai Bayu menyampaikan, bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni JPU menghadirkan saksi-saksi. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles