17.1 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Sabu-sabu Dilarutkan ke Dalam Air, Narkoba Asal Tembilahan Masuk ke Kepri

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sabu-sabu seberat 101,96 gram dilarut ke dalam air panas dalam sebuah wadah. Hal ini terlihat dalam pemusnahan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (24/8/2023).

Dalam pemusnahaan sabu-sabu itu, ikut disaksikan delapan tersangka kasus narkoba.

Delapan tersangka kasus narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri lebih banyak menunduk saat pemusnahan barang bukti.

Dari delapan tersangka kasus narkoba ini, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Ketiganya bahkan diminta untuk memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,96 gram yang dilarut ke dalam air panas dalam sebuah wadah.

Pemusnahan sabu-sabu itu berlokasi di lantai III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (24/8/2023).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin mengungkap, dari delapan tersangka, polisi menangkap enam tersangka di Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Tak Ingin Sia-siakan Potensi Laut Natuna, Cen Sui Lan Bakal Jadikan Prioritas

Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di Kota Batam.

“Yang di Karimun berinisal Hp dan Fw. Kemudian kami kembangkan dan menangkap empat tersangka lain berinisial R, Ri, Se dan Ra di lokasi yang sama yakni Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun,” ungkap Komarudin.

Enam tersangka ungkap kasus narkoba di Kepri ini menurut Komarudin saling berkaitan.

Komarudin menjelaskan awal mula penangkapan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa pelaku Hp dan Fw memiliki sabu-sabu dan akan diedarkan di wilayah Karimun.

Hasil interogasi terungkap jika barang haram tersebut milik tersangka Hp.

Sementara rekan lainnya yang kini berstatus tersangka bertugas untuk menyalurkannya.

Terungkap jika sabu-sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Provinsi Riau menuju Karimun.

Baca Juga :  Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Jadikan Sohib Bedelau

Tiba di Karimun tersangka menginap di rumah menantu dan anaknya yakni Hp dan R.

Selanjutnya tersangka meminta untuk mencari pembeli barang haram itu.

“Rencananya sabu-sabu ini hendak dijual senilai Rp 250 juta tapi baru yang mau dijual Rp 25 juta,” ujarnya.

Sementara motif pelaku adalah masalah ekonomi.

Dari barang bukti hasil tangkapan, polisi menyisihkan 10,7 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

Serta dua gram untuk pembuktian di persidangan.

Sehingga untuk total yang dimusnahkan seberat 101,96 gram.

Selanjutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Baca Juga :  Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Jadikan Sohib Bedelau

Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua dan pasal 114 ayat dua juncto 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Sementara di kota Batam polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SI dan S di kawasan Nagoya, dengan barang bukti seberat 685,39 gram.

“Keduanya terbukti memiliki sabu-sabu tersebut,” jelasnya.

Keduanya dikenakan pasal 112 ayat dua dan 114 ayat dua Jo 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles