
CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Seorang pria berinisial RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyerahkan diri ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (20/3/2025).
Ia diduga terlibat dalam kasus narkotika setelah dua tersangka sebelumnya, FA dan EW, lebih dulu diamankan polisi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Narkoba AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, RO mengaku telah menyembunyikan sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
“RO menyerahkan diri dengan didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” ujar AKP Simanjuntak.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dikubur di pesisir pantai.
“Paket sabu tersebut dibungkus dengan handuk berwarna hijau-putih dan disembunyikan dalam galian pasir,” jelas AKP Simanjuntak.
Dari penyelidikan sementara, RO diketahui berniat menjual barang haram tersebut meskipun awalnya sempat hanyut sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.026,74 gram sabu, yang kini telah diamankan Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Simanjuntak.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Semua akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya.(asy)