5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Rugikan Negara Puluhan Juta, 10 Spesialis Maling Kabel PT PHR Diamankan 10 Polisi di Duri. 2 DPO

CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim gabungan Polres Bengkalis berhasil mengamankan sepuluh diduga maling kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja Duri. Kesepuluh diantaranya berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP. Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatreskrim AKP. M. Reza, Senin (22/5).

Selain kesepuluh pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 4 unit Mesin Reading Injector, 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam, 1 unit gergaji Besi, 1 set alat pemotong besi, 1 besi tiang listrik, 2 gulung kabel sepanjang 20 meter utuh, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel, 1 unit sepeda motor merk Yamaha, 4 pisau cutter, 1 gunting Besi, sebilah parang dan 2 gergaji besi.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis

“Akibat dari ulah pelaku tersebut, diperkirakan negara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, belum lagi kerugian lainnya yang berimbas akan produksi minyak bumi,” kata AKBP Bimo menjelaskan aksi kejahatan yang terjadi di Kelurahan Talang Mandi dan Air Jamban ini.

“Berdasarkan sejumlah informasi yang didapat anggota di lapangan, kesepuluh pelaku dan barang bukti langsung kita gelandang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, Polisi juga terus berkoordinasi guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali. “Seluruh pelaku ini memang sudah menjadi target kita dan dengan kejelian anggota di lapangan, hampir seluruh pelaku berhasil kita ringkus. Salah satunya kita berikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

Ditambahkan Kapolres, guna memberikan efek jera kepada para pelaku, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara telah dipersiapkan kepada para pelaku. (Bres)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles