CENTRALNEWS.ID, BATAM – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Graha Kepri, Batam, Senin (22/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dari seluruh kabupaten/kota se-Kepri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unsur pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh.
Pembahasan UMK dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selama rapat berlangsung, masing-masing daerah secara bergantian menyampaikan rekomendasi besaran UMK 2026. Proses pembahasan berjalan lancar dan kondusif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh usulan UMK dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan siap disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
“Alhamdulillah, pleno hari ini sudah selesai untuk tujuh kabupaten/kota. Seluruh usulan UMK telah disampaikan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah, batas waktu penetapan adalah 24 Desember 2025. Kita tinggal menunggu SK Gubernur,” ujar Diky.
Ia menjelaskan, pembahasan UMK dilakukan bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Adapun rekomendasi UMK 2026 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:
-
Kota Batam: naik 7,38 persen atau sekitar Rp368.382, dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.357.982.
-
Kabupaten Bintan: naik 8,923 persen atau Rp375.459, menjadi Rp4.583.221.
-
Kabupaten Karimun: naik 7,22 persen atau Rp285.460, menjadi Rp4.241.935, dengan UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp4.248.268.
-
Kota Tanjungpinang: naik 5,37 persen atau Rp193.721, menjadi Rp3.817.375.
-
Kabupaten Lingga: naik 5,79 persen atau Rp209.877, menjadi Rp3.833.531.
-
Kabupaten Natuna: UMK 2026 mengikuti besaran UMP Provinsi Kepulauan Riau.
-
Kabupaten Kepulauan Anambas: naik 4,77 persen atau Rp194.932, menjadi Rp4.279.851.
Menanggapi aspirasi buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Diky menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan UMSK belum ditetapkan di beberapa daerah, termasuk Kota Batam.
“Ada beberapa pertimbangan, salah satunya karena waktu yang sudah sangat dekat dengan batas penetapan UMK pada 24 Desember 2025,” jelasnya.
Selain itu, menurut Diky, pembahasan UMSK memerlukan pertemuan khusus dengan para pelaku usaha sektoral. Hingga saat ini, baru Kabupaten Karimun yang telah menetapkan UMSK.
“Untuk UMSK, kemungkinan kepala daerah masih perlu bertemu dengan pelaku sektor terkait. Saat ini baru Karimun yang sudah menetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau masih menunggu Surat Keputusan Gubernur dan dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025.(bur)


