CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Reklame yang tersebar di jalan – jalan mulai ditertibkan, penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak ini langsung ditinjau oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.
Hal ini bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Penertiban konstruksi reklame yang terpasang dalam rangka penataan sehingga tidak mengganggu estetika ini dilakukan di sepanjang jalan DI. Panjaitan, KM. 9, kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan turun ke lapangan bertemu langsung dengan para pengusaha reklame.
“Kita meminta mereka untuk menata posisi reklame dan bagi yang belum membayar pajak, juga kita tegas untuk segera membayar pajak, jika tidak akan dibongkar,” ucap Marzul, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, kata Marzul, pihaknya juga telah memberikan batas waktu kepada pengusaha untuk menyelesaikan perizinan dan pembayaran pajak sampai dengan 28 April 2022.
Sementara untuk memindahkan seluruh reklame yang posisinya menganggu estetika Kota akan diberikan batas waktu sampai 10 Mei 2022.
“Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD dari penerimaan pajak reklame. Selain itu, juga untuk penataan kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk izin reklame ukuran 6 meter ke bawah diterbitkan langsung oleh DPMPTSP. Sedangkan ukuran 6 meter ke atas itu, konstruksi reklamenya harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), karena konstruksinya itu harus benar-benar kuat.
Kemudian, BPPRD menerbitkan untuk reklame insidentil seperti spanduk, baliho, banner, poster, peragaan, umbul-umbul, film atau slide.
“Tadi, papan reklame ukuran 6 meter ke bawah di sini, kita temukan ada sekitar 19 buah, salah satu contoh seperti reklame oppo dan telkomsel ini. Tapi tidak hanya ini saja, yang lain juga kita tertibkan semuanya,” ungkapnya
Penyisiran terhadap reklame tidak berizin dan sesuai aturan ini, kata Marzul, akan terus dilakukan dan berkelanjutan. Hal ini, supaya penerimaan daerah dari sumber pajak semakin meningkat.
“DPMPTSP dan BPPRD terus berkolaborasi untuk bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan dan PAD pun terus naik,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan penertiban ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, serta Penataan Konstruksi Reklame, kepada pengusaha reklame di Kota Tanjungpinang.
Penertiban untuk konstruksi reklame yang berada di ruang pemanfaatan jalan, dekat badan jalan, nantinya akan dipindahkan.
Titik pemindahannya, kita yang tentukan lebih tepatnya di depan toko. Jadi, posisinya diatur sedemikian rupa agar terlihat lebih tertata rapi dan bagus.
“Penertiban ini dalam rangka penataan kota, jadi kita atur posisinya biar rapi, sehingga estetika dari letaknya kelihatan. Alhamdulillah dari pihak oppo dan realme sudah bersedia untuk dilakukan pemindahan konstruksinya,” ujar Said.
Terkait, pembayaran pajak, Alvie mengatakan, izinnya nanti dikeluarkan dari DPMPTSP, sekaligus untuk pembayaran pajaknya. Kalau yang menempel nama usahanya tidak dikenakan pajak, tapi untuk promosi usaha ada pajaknya.
Di 2022 ini, target PAD dari sektor pajak reklame senilai Rp 3,174 miliar. Saat ini, realisasi penerimaan pajak dari sektor reklame per 8 April 2022 sudah mencapai 16,24 persen dan dirinya optimis sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target 100 persen.
Menurutnya, penertiban reklame ini adalah salah satu upaya Pemko untuk menggenjot potensi pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap ketaatan membayar pajak.
“Kita terus berupaya untuk mencapai target PAD dari potensi pajak reklame. Karena itu, ia minta pemilik reklame sadar untuk membayar pajak dan penempatannya pun tidak menyalahi aturan dan harus memiliki izin,” imbaunya.(ndn)