
CENTRALNEWS.ID, BATAM – Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 150 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Pasir Gudang, Johor, ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (19/3/2025).
Para WNI yang dipulangkan telah menyelesaikan masa hukuman akibat pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya. Deportasi ini merupakan bagian dari Program Penghantaran Pulang yang telah berlangsung sejak Desember 2024.
Pemerintah Malaysia menargetkan pemulangan 7.200 WNI melalui 48 gelombang deportasi. Para WNI yang dideportasi diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia menuju Tanjung Pinang.
Ketua Satgas Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru, Jati Winarto, menyampaikan bahwa fasilitasi pemulangan ini merupakan komitmen KJRI dalam melindungi WNI di luar negeri.
“Satgas Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru secara rutin melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap WNI yang dideportasi,” ujar Jati dalam keterangan tertulis kepada SMSI Kepri, Kamis (20/3/2025).
Sejak Januari hingga 19 Maret 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 1.477 WNI, termasuk 13 anak-anak.
Dari jumlah tersebut, 431 orang dipulangkan melalui Program Penghantaran Pulang, sementara sisanya dideportasi secara mandiri oleh pihak imigrasi Malaysia.
Para WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai Depo Imigrasi di Malaysia, antara lain Depot Pekan Nanas, Depot Kemayan, Depot Beranang, Depot Machap Umboo, dan Depot Setia Tropika.
KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung kelancaran deportasi ini, terutama Imigrasi Malaysia, BP3MI Tanjung Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, RPTC Tanjung Pinang, serta Dinas Kesehatan Tanjung Pinang.
Dukungan dan kerja sama dari berbagai instansi ini memastikan proses pemulangan berjalan dengan baik.(mzi)