8.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Bersama Nakhoda Kapal Cepat Diamankan Bea dan Cukai Batam

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Bea dan Cukai (BC) Batam terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya keberhasilan pihaknya menangkap satu unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang.

Penangkapan kapal ini terjadi pada Senin, 25 April 2022, di Perairan Pulau Petong, Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, memaparkan bahwa, kronologi kejadian penangkapan kapal itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya.

“Kapal patroli Bea dan Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya,” kata Undani, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

“Berbekal informasi dari masyarakat, pada hari Senin kemarin, sekira pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang, Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen kepabeanan dan cukai,” ungkap Undani.

Undani melanjutkan, kemudian, kapal patroli Bea dan Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli BC Batam berhasil menegah (mencegah dan menahan) kapal itu (Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB),” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

Setelah dilakukan penangkapan, kata Undani, barang bukti kemudian dibawa ke gudang tangkapan Bea dan Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap seorang pria bernama inisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

Atas penangkapan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Cukai yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 UU Cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

Sementara,  perkiraan nilai barang yang ditegah BC Batam itu mencapai angka Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 541.348.000.

Terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara. (Ilham S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles